
Gaya Kuat Ma'ruf Beri Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Bui
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Orang tua Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, menyaksikan langsung sidang vonis terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat menghadiri langsung sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang vonis hari ini. Saat ini keduanya sudah tiba di PN Jaksel.
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, akan menghadapi sidang vonis atas tuntutan delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua memasuki babak akhir. Dua pekan lagi, majelis hakim PN Jaksel akan menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa.
Pengacara Bripka Ricky Rizal mengutip Surah Al-Baqarah ayat 191 dan An-Nahl ayat 90 saat membacakan duplik untuk membalas replik jaksa. Berikut selengkapnya.
Tim pengacara Bripka Ricky Rizal membacakan duplik untuk membalas replik dari jaksa. Tim pengacara Ricky mengutip ayat Al-Qur'an.
Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.