
Terbukti Bersalah, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara!
Bripka Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara usai dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Bripka Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara usai dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hakim menyatakan Bripka Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebut Sambo meminta Ricky mem-backup dirinya jika Yosua melawan. Perintah Sambo tersebut lantas disebut tidak dibantah oleh Ricky.