
KPK Ungkap Kakanwil BPN Riau Terima Suap Rp 1,2 M terkait Pengurusan HGU
KPK menetapkan Kakanwil BPN Riau M Syahrir jadi tersangka korupsi pengurusan dan perpanjangan HGU 3.300 hektare di Labupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
KPK menetapkan Kakanwil BPN Riau M Syahrir jadi tersangka korupsi pengurusan dan perpanjangan HGU 3.300 hektare di Labupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
KPK memeriksa Kepala Kanwil BPN Riau periode 2019-2022 M Syahrir. Dia dicecar soal penerimaan sejumlah uang dalam pengkondisian pengurusan hak guna usaha (HGU).
KPK menduga adanya arahan seorang pejabat Kanwil BPN Riau dalam proses pengurusan hak guna usaha (HGU). Arahan itu diduga guna mempercepat perpanjangan HGU.
KPK mencekal Kepala BPN Riau M Syahrir ke luar negeri. Ternyata Syahrir sudah pensiun sejak 2 bulan yang lalu.
KPK mencegah Kepala BPN Riau, M Syahrir ke luar negeri. Pecegahan itu dilakukan karena KPK tengah mengusut kasus suap HGU di BPN Riau.
KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus suap pengurusan HGU di lingkungan BPN Riau. Dua diantaranya telah dicegah bepergian ke luar negeri.