
Hirup Udara Bebas, Mantan Bupati Andi Putra Bayar Denda Rp 200 Juta
Mantan Bupati Kuansing Andi Putra hari ini bebas dari bui. Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta di kasus yang menjeratnya.
Mantan Bupati Kuansing Andi Putra hari ini bebas dari bui. Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta di kasus yang menjeratnya.
Mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra menghirup udara bebas hari ini. Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Sialangbungkuk.
KPK memeriksa Kepala Kanwil BPN Riau periode 2019-2022 M Syahrir. Dia dicecar soal penerimaan sejumlah uang dalam pengkondisian pengurusan hak guna usaha (HGU).
KPK mengajukan banding perkara Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra. Upaya banding dilakukan setelah Andi Putra divonis ringan dan tak dicabut hak politiknya.
Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra menampik disebut menerima suap Rp 500 juta dari PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Dia menyebut, uang itu merupakan pinjaman.
KPK telah menyerahkan tanggakan atas praperadilan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, ke PN Jaksel. KPK optimistis praperadilan Andi Putra bakal ditolak.
KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing Andi Putra dan 7 orang lainnya. Penangkapan diduga terkait suap perizinan perkebunan.