
Pemkab Soppeng Pastikan Pegawai Non-ASN Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pemkab Soppeng melindungi pegawai non-ASN dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Pemkab Soppeng melindungi pegawai non-ASN dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Pekerja dan buruh dapat mulai menerima BSU 2025. Pastikan nomor rekening aktif untuk pencairan. Cek cara dan kendala pembaruan rekening di sini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 1 telah dicairkan. Cek status penerimaan dan panduan lengkap melalui laman resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan!
Cek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 melalui situs Kemnaker. Pastikan NIK Anda terdaftar untuk menerima bantuan Rp 600.000
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan sebagian saldo JHT meski masih aktif bekerja. Simak syarat dan prosedur pencairannya di sini.
Dua desa di Gianyar, Tulikup dan Lebih, berkolaborasi dengan Agen Perisai dan BUMDes untuk perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah luncurkan program BSU 2025. Cek status penerima secara online dengan NIK di situs resmi Kemnaker. Dapatkan informasi pencairan dan syaratnya.
Pemerintah salurkan BSU Tahap II 2025 sebesar Rp600.000 untuk pekerja terdampak. Cek status penerimaan dan jadwal pencairan di situs resmi.
Menjadi pekerja lepas tetap bisa mengikuti program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa klaim dana JHT hingga Rp 15 juta sebelum pensiun. Simak syarat dan cara pengajuan klaim melalui aplikasi JMO.