
Bowo Sidik Ngaku Terima Uang Rp 300 Juta untuk Kebutuhan Dapil
Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.
Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku menerima uang Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.
Bowo Sidik Pangarso akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap-gratifikasi esok hari.
M Indung Andriani dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ayi Paryana mengaku beberapa kali menukarkan uang dolar Singapura ke rupiah atas perintah anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Sekretaris Bowo Sidik, Serly Virgiola, dicecar jaksa KPK mengenai usulan proposal pembangunan pasar di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Amplop-amplop yang disita KPK dalam kasus suap yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso ditunjukkan jaksa KPK dalam persidangan.
Indung Andriani mengaku telah menerima uang 5 kali dari Asty Winasty. Uang tersebut diserahkan kepada Bowo Sidik Pangarso.
Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi ke pengadilan dengan terdakwa anggota DPR Bowo Sidik Pangarso digelar Rabu (14/8) besok.
General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, dituntut 2 tahun penjara. Asty diyakini jaksa bersalah menyuap Bowo Sidik Pangarso.
KPK telah merampungkan penyidikan kasus suap dan gratifikasi atas tersangka Bowo Sidik Pangarso. Kini, Bowo Sidik tinggal menunggu proses persidangan.