
Menanti Nasib First Media, Bolt, dan Jasnita Hari Ini
Waktu jatuh tempo tunggakan dan denda BHP frekuensi radio PT First Media Tbk (KBLV) , PT Internux (Bolt), dan Jasnita berakhir hari Sabtu ini.
Waktu jatuh tempo tunggakan dan denda BHP frekuensi radio PT First Media Tbk (KBLV) , PT Internux (Bolt), dan Jasnita berakhir hari Sabtu ini.
PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Intenux (Bolt) masih menunggak pembayaran BHP frekuensi radio, menjelang deadline Kominfo tanggal 17 November besok.
Kominfo tetap minta Bolt melunasi BHP sampai tenggat waktu 17 November, sehubungan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat terkait PKPU.
Menkominfo Rudiantara menanggapi Proposal Perdamaian PT Internux (Bolt) terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Proposal Perdamaian PT Internux (Bolt) terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah mendapatkan dukungan sebagian besar kreditor.
Sidang perdana gugatan First Media terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah digelar. Apa hasilnya?
Jika PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux Tbk (Bolt) belum membayar pada 17 November nanti, izin penggunaan frekuensinya di spektrum 2,3 GHz akan dicabut.
Menkominfo mengatakan pemerintah terus menagih PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Intenux Tbk (Bolt) yang menunggak pembayaran frekuensi radio di 2,3 GHz.
Pengamat telekomunikasi dari ITB, Muhammad Ridwan Effendi, mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak tegas pada First Media dan Bolt.
Kominfo terus menagih First Media dan Bolt agar membayar tunggakan BHP frekuensi radio. Apabila tidak menunaikan kewajiban, begini dampak yang terjadi.