
Pelanggan Bolt Tak Bisa Top Up, Kominfo: Bukan Berarti Mencabut
Kominfo mengonfirmasi adanya pembatasan layanan PT Internux (Bolt) kepada pelanggan. Ditegaskan pula bahwa hal itu bukan berarti sudah mencabut izin frekuensi.
Kominfo mengonfirmasi adanya pembatasan layanan PT Internux (Bolt) kepada pelanggan. Ditegaskan pula bahwa hal itu bukan berarti sudah mencabut izin frekuensi.
Kominfo pun coba mengambil langkah tegas karena sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu 17 November, kedua perusahaan itu tidak juga melunasi tunggakannya.
Jasnita memilih melepas izin penggunaan frekuensi ketimbang mengajukan proposal perdamaian ke Kominfo seperti PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).
Akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.
Kabarnya Kominfo akan mencabut frekuensi First Media apabila belum membayar tunggakan dan denda hingga 17 November lagi. Benarkah?
Pelanggan First Media untuk layanan TV dan internet kabel tak perlu cemas karena tidak terimbas kasus yang ramai diberitakan saat ini. Layanannya tetap aman.
Sidang perdana gugatan First Media terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah digelar. Apa hasilnya?
Jika PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux Tbk (Bolt) belum membayar pada 17 November nanti, izin penggunaan frekuensinya di spektrum 2,3 GHz akan dicabut.
Menkominfo Rudiantara bicara mengenai gugatan hukum PT First Media Tbk (KBLV) ke Kominfo, yang sebenarnya sedang menagih pembayaran BHP frekuensi radio.
Pengamat telekomunikasi dari ITB, Muhammad Ridwan Effendi, mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak tegas pada First Media dan Bolt.