
Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Bocah Bawa Kabur Rush Tabrakan di Kemang
Polisi telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus bocah inisial MP (9) bawa kabur mobil Toyota Rush ugal-ugalan hingga tabrakan di Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus bocah inisial MP (9) bawa kabur mobil Toyota Rush ugal-ugalan hingga tabrakan di Kemang, Jakarta Selatan.
Bocah berinisial MP (9) yang membawa kabur mobil Toyota Rush hingga menabrak pengendara lain dan lampu merah di Kemang sering main gim simulator mobil.
Polisi mengungkap pemilik mobil dan orang tua anak berinisial MP (9) yang membawa kabur mobil Toyota Rush berujung tabrakan di Kemang, Jaksel, akan berdamai.
Seorang bocah berusia 9 tahun membawa kabur mobil Toyota Rush hingga tabrakan di Kemang, Jaksel. Fakta baru terungkap, mobil itu ternyata milik tetangganya.
Bocah berusia 9 tahun yang menyetir mobil ugal-ugalan di Kemang, Jaksel, diserahkan ke orang tuany. Begini kondisinya kini.
Bocah 9 tahun membawa kabur Toyota Rush di Kemang. Bocah tersebut berkendara ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan.
Bocah tersebut membawa kabur mobil dan berkendara ugal-ugalan hingga menabrak beberapa kendaraan.
Bocah tersebut sempat menabrak motor hingga mobil saat mengemudikan mobil tersebut.
Anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya merupakan suatu tindakan ilegal. Meski begitu masih banyak anak yang melakukannya.
Salah satu syarat memiliki SIM adalah harus cukup umur, di Indonesia minimal 17 tahun.