Anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya merupakan suatu tindakan ilegal. Meski begitu saat ini masih banyak anak-anak yang mengendarai kendaraan bermotor.
Dilansir detikOto, di beberapa negara, orang tua akan menanggung hukuman penjara jika anaknya yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Salah satunya India, di sana orang tua atau wali akan bertanggung jawab dan dikenakan sanksi tegas jika anak-anak mereka membawa kendaraan bermotor.
Dikutip Cartoq, hukuman ini dijalankan secara tegas. Hal ini terlihat pada sebuah kasus orang tua dari anak di bawah umur yang tertangkap sedang mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya di Puducherry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua tersebut telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Selain itu, orang tua juga didenda sebesar Rs 25.000 atau setara Rp 4,5 juta.
Departemen Transportasi Puducherry telah mengumumkan bahwa setiap anak di bawah umur yang tertangkap mengemudi tanpa SIM, orang tuanya akan ditangkap dan dipenjara selama tiga tahun dan akan dikenakan denda sebesar Rs 25.000.
Di sana, anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan di jalan raya merupakan pelanggaran serius. Polisi memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap pelanggar.
Sehingga peringatan keras disampaikan kepada setiap orang tua pengendara di bawah umur. Selain itu, polisi sebelumnya diperintahkan oleh perintah pengadilan untuk meminta pertanggungjawaban orang tua karena mengizinkan anak di bawah umur untuk mengoperasikan kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor dan mobil.
Hukum di Indonesia
Lantas bagaimana hukum di Indonesia terkait pengendara di bawah umur? Hingga saat ini tampaknya belum ada tindakan tegas untuk anak-anak yang sudah nekat mengendarai kendaraan bermotor.
Padahal pada 2016 silam sempat ada petisi yang mengajak agar pihak kepolisian membuat aturan dan harus memenjarakan orang tua yang membiarkan si anak berkendara padahal belum waktunya.
Faktanya, masih banyak anak-anak di bawah umur yang diberikan fasilitas kendaraan bermotor oleh orang tuanya. Mereka seakan bangga menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya padahal belum cukup umur.
Selain tidak punya SIM, anak-anak di bawah umur dianggap belum memiliki emosi yang stabil. Itu dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku berkendara yang buruk dan mengarah kepada angka kecelakaan yang tinggi.
(alk/asm)