
Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT RW Net Diimbau Izin ke Kominfo
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai pelaku usaha RT RW Net melanggar peraturan dan terancam hukuman pidana 10 tahun dan/atau denda Rp 1,5 M.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai pelaku usaha RT RW Net melanggar peraturan dan terancam hukuman pidana 10 tahun dan/atau denda Rp 1,5 M.
Kemenkeu mengungkapkan telah menyelesaikan 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) di 2023 melalui Program Keringanan Utang.