detikNewsSelasa, 22 Feb 2022 13:04 WIB
Polisi: Nurhayati Kooperatif, namun Masuk Rangkaian Terjadinya Korupsi
Ibrahim mengakui Nurhayati tak menikmati uang tersebut, meski demikian Nurhayati dianggap melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.












































