
Ikut Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Pernikahan Mulai Akhir Juli 2024
Mulai akhir bulan Juli 2024, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebagai salah satu syarat pernikahan.
Mulai akhir bulan Juli 2024, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebagai salah satu syarat pernikahan.
Kantor Kemenag Kabupaten Bener Meriah, Aceh, menggelar bimbingan perkawinan (bimwin) massal karena angka perceraian di sana disebut tergolong tinggi.