detikJatengSelasa, 11 Nov 2025 17:56 WIB
Momen Haru Saat Polisi Jemput Bilqis dari Warga Suku Anak Dalam
Momen haru terjadi saat polisi menjemput balita korban penculikan Bilqis (4) dari Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi.
detikJatengSelasa, 11 Nov 2025 17:56 WIB
Momen haru terjadi saat polisi menjemput balita korban penculikan Bilqis (4) dari Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi.
detikJogjaSelasa, 11 Nov 2025 17:14 WIB
Balita Bilqis (4) korban penculikan di Makassar ditemukan di Jambi. Bocah itu sempat emoh dijemput karena sudah dekat dengan warga Suku Anak Dalam.
detikJogjaSelasa, 11 Nov 2025 16:40 WIB
Polisi berhasil menyelamatkan Bilqis, balita yang diculik dan dijual hingga Jambi. Negosiasi berlangsung dua malam dengan warga suku anak dalam.
detikJatengSelasa, 11 Nov 2025 16:32 WIB
Upaya polisi untuk menyelamatkan Bilqis (4) korban penculikan di Kota Makassar, Sulsel hingga dijual di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi tidaklah mudah.
detikNewsSelasa, 11 Nov 2025 15:37 WIB
Polisi berhasil menyelamatkan Bilqis, balita korban penculikan, setelah negosiasi 2 malam dengan warga Suku Anak Dalam. Polisi memastikan tidak ada kompensasi.
detikKalimantanSelasa, 11 Nov 2025 11:08 WIB
Balita Bilqis diculik di Makassar dan dijual beberapa kali, terakhir seharga Rp 80 juta. Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini.
detikSulselSenin, 10 Nov 2025 20:15 WIB
Polisi ungkap modus penculikan Bilqis (4) di Makassar, menggunakan grup Facebook untuk adopsi ilegal. Empat tersangka ditangkap, penyelidikan masih berlanjut.
detikJatengSenin, 10 Nov 2025 12:02 WIB
Dalam pengembangan kasus itu, polisi berhasil menangkap penculik utama Sri Yuliana, dan perempuan berinisial NH di Kabupaten Sukoharjo.
detikSulselSenin, 10 Nov 2025 11:59 WIB
Polisi menangkap empat tersangka penculikan balita Bilqis (4) di Makassar. Tersangka dihadirkan langsung saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.
detikSulselSenin, 10 Nov 2025 11:32 WIB
Polisi menangkap empat tersangka penculikan Bilqis di Makassar. Mereka dijerat UU Perlindungan Anak dan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.