Polisi menangkap empat tersangka penculikan Bilqis balita yang hilang di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keempat tersangka dijerat pasal perlindungan anak hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Pasal disangkakan adalah Pasal 63 juncto, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 2 Ayat 1, 2 juncto, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kapolda Sulsel Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).
"Ancaman hukuman adalah penjara maksimal 15 tahun penjara," sambung Djuhandhani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djuhandhani mengatakan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut kini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
"Penyidikan barang bukti yang diamankan adalah 1 unit HP Samsung milik SY, 1 buah ATM dan uang tunai Rp 1,8 juta, kemudian 1 unit iPhone milik NH, 2 unit HP milik AS dan MA. Dan saat ini tentu saja kami gunakan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," terangnya.
Kasus ini, kata dia, akan ditangani lebih lanjut oleh Polrestabes Makassar. Djuhandhani meminta Dirkrimum Polda Sulsel untuk ikut membantu proses pengembangan.
Sementara itu, Bilqis telah mendapatkan pelayanan medis ketika tiba di Makassar. Djuhandhani memastikan polisi akan terus memantau perkembangan psikologis korban.
"Kepada anak, saat kita amankan langsung kita berikan pelayanan medis termasuk ketika sampai di Polda Sulsel. Dan kami akan terus memantau psikologis anak tentu saja ini, sambil kami berkoordinasi lebih lanjut dengan Bapak Wali Kota untuk mendapatkan dukungan terhadap anak-anak yang menjadi korban," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 4 orang pelaku penculikan Bilqis. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka berasal dari sejumlah daerah. Adapun tersangka yakni wanita inisial SY (30) warga Makassar, wanita NH (29) warga Sukoharjo, wanita NA (42) warga Merangin, serta pria AS (36) warga Merangin.
"Dari proses penyelidikan Polrestabes kita amankan 4 tersangka," kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Senin (10/11).
(asm/hsr)











































