detikNewsRabu, 15 Feb 2023 14:20 WIB
Momen Keluarga Yosua Maafkan Eliezer Berujung Vonis Ringan
Ternyata, salah satu hal yang membuat vonis Eliezer ringan adalah kesediaan keluarga Yosua memaafkan Eliezer.
detikNewsRabu, 15 Feb 2023 14:20 WIB
Ternyata, salah satu hal yang membuat vonis Eliezer ringan adalah kesediaan keluarga Yosua memaafkan Eliezer.
detikJatimRabu, 15 Feb 2023 14:17 WIB
Polri buka suara vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Bharada Richard Eliezer, eks ajudan Ferdy Sambo. Polri menghormati putusan majelis hakim.
detikNewsRabu, 15 Feb 2023 14:16 WIB
Permohonan Richard Eliezer sebagai JC dalam pembunuhan Brigadir Yosua dikabulkan hakim. Salah satu alasannya ialah keterangan Eliezer membuat terang perkara.
detikJatengRabu, 15 Feb 2023 14:15 WIB
Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ibu Yosua mempercayai vonis itu sebagai perpanjangan tangan Tuhan.
detikNewsRabu, 15 Feb 2023 14:11 WIB
"Kami menghormati menghargai, dalam putusan ini kami melihat keadilan itu benar-benar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ronny.
detikNewsRabu, 15 Feb 2023 14:09 WIB
Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Hubungan baik Eliezer dan Yosua disinggung hakim dan menjadi itu hal yang memberatkan.
detikNewsRabu, 15 Feb 2023 14:06 WIB
LPSK mengapresiasi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. LPSK pun berharap jaksa tidak mengajukan banding.
detikBaliRabu, 15 Feb 2023 13:58 WIB
Keluarga Bharada Richard Eliezer di Manado menangis haru setelah mendengar Richard divonis hakim 1,5 tahun penjara terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
detikJatengRabu, 15 Feb 2023 13:57 WIB
Jadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) termasuk hal yang meringankan bagi Eliezer yang divonis 1,5 tahun bui dalam kasus pembunuhan Yosua.
detikSulselRabu, 15 Feb 2023 13:55 WIB
Polri angkat bicara soal vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Pihaknya akan mempertimbangkan karier Bharada E.