Vonis Ringan Eliezer, Hakim: Bekerja Sama dan Dimaafkan Keluarga Yosua

Vonis Ringan Eliezer, Hakim: Bekerja Sama dan Dimaafkan Keluarga Yosua

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 15 Feb 2023 13:57 WIB
Richard Eliezer (Bharada E) tiba di ruang sidang jelang menghadapi vonis hari ini. Eliezer bersama pengacara berdoa bersama sebelum sidang.
Richard Eliezer (Bharada E) tiba di ruang sidang jelang menghadapi vonis hari ini. Eliezer bersama pengacara berdoa bersama sebelum sidang. Foto: A.Prasetia/detikcom
Solo -

Menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator termasuk hal meringankan bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

"Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), dikutip dari detikNews.

Selain menjadi justice collaborator, hal meringankan Eliezer lainnya karena dia bersikap sopan di persidangan. Eliezer juga belum pernah dihukum. Hakim juga berharap Eliezer bisa memperbaiki perbuatannya di masa depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," kata hakim.

Hakim juga mengatakan Eliezer menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Di sisi lain, keluarga Yosua juga telah memaafkan Eliezer.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban N Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Divonis 1,5 Tahun Bui

Diberitakan detikNews sebelumnya, Eliezer dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," sambung hakim.

Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer juga dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads