
Pemotor Neduh di Kolong Jembatan Layang Bisa Kena Tilang
Pengendara motor yang berteduh di kolong jembatan saat hujan berisiko ditilang. Berteduh sembarangan dapat menyebabkan kemacetan dan bahaya keselamatan.
Pengendara motor yang berteduh di kolong jembatan saat hujan berisiko ditilang. Berteduh sembarangan dapat menyebabkan kemacetan dan bahaya keselamatan.
Sering diguyur hujan, tapi kok masih banyak pemotor yang enggan bawa jas hujan? Mungkin ini alasannya.
Tak jarang ditemui pemotor berteduh di kolong flyover ataupun underpass. Berteduh di lokasi seperti ini sebenarnya sangat meningkatkan risiko kecelakaan.
Hujan lebat mengguyur wilayah DKI Jakarta, Senin (25/10/2021) siang. Para pengendara sepeda motor pun langsung menepi untuk berteduh di kolong jembatan.
Pemandangan pemotor berteduh di bawah flyover dan bahu jalan sering terlihat di musim hujan. Padahal parkir di sembarang tempat itu bisa didenda Rp 250 ribu.
Dishub Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengingatkan denda Rp 250 ribu untuk pemotor yang berteduh di kolong flyover. Apa dasar aturannya?