
Regulasi Tata Kelola Lobster Dinilai Bisa Atasi Masalah Penyelundupan
Keputusan pemerintah memperbaharui kebijakan tata kelola benih bening lobster (BBL) dinilai langkah tepat.
Keputusan pemerintah memperbaharui kebijakan tata kelola benih bening lobster (BBL) dinilai langkah tepat.
"Kalau saya bilang, saya punya inisiatif seperti itu lalu ada yang menghalangi, yang menghalangi itu adalah bagian dari mafia penyelundupan," kata Trenggono.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membuka peluang investor untuk melakukan budidaya benih lobster atau benur di luar negeri.
Sistem tersebut berupa Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan (SILOKER).
Trenggono optimis Indonesia dapat menjadi bagian dari pemasok lobster dunia di masa mendatang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang tancap gas menyiapkan regulasi pemanfatan benih bening lobster (BBL) alias benur.
Mahasiswa Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya Ray Albani membudidayakan lobster capit merah di Jawa Timur. Budi daya itu menghasilkan 1000 ekor benih lobster.
"Lalu kalau mereka mau membawa benur ke negaranya, tentu dia harus bayar ke negara ini, jadi pemasukan ke negara," tuturnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini sedang mengkaji peluang pembukaan keran ekspor benih lobster alias benur.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima informasi adanya penyelundupan benih lobster menggunakan jet pribadi.