detikNewsSenin, 05 Nov 2018 13:11 WIB
Dua Pembakar Bendera Divonis 10 Hari Penjara
F dan M, pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang. Keduanya divonis 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

