
Pembakaran Bendera Tauhid dan Nabi Palsu Sensen, Garut Jadi Sorotan
Sepanjang tahun 2018, terjadi dua kasus menghebohkan di Kabupaten Garut. Salahsatunya pembakaran bendera tauhid yang timbulkan aksi di berbagai daerah.
Sepanjang tahun 2018, terjadi dua kasus menghebohkan di Kabupaten Garut. Salahsatunya pembakaran bendera tauhid yang timbulkan aksi di berbagai daerah.
PBNU sudah menerima kabar Dubes Saudi meminta maaf terkait cuitan kontroversial. Namun, PBNU menunggu Osama menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Dubes Saudi Osama al-Shuaibi menyatakan ada yang sengaja menghancurkan hubungannya NU. Dia juga mengklaim ada yang memberikan info keliru. Siapa?
Dubes Saudi untuk Indonesia Osama al-Shuaibi mendapat kecaman dari berbagai pihak mengenai cuitannya. Osama mengaku mendapatkan informasi yang keliru.
Dubes Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi menyatakan bendera berkalimat tauhid memiliki makna yang mendalam bagi umat Islam.
PN Garut memvonis F dan M dalam kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid selama 10 hari. Front Pembela Islam menyayangkan putusan majelis hakim itu.
Uus pembawa bendera HTI yang dibakar saat Hari Santri Nasional di Garut divonis 10 hari penjara. Di persidangan, Uus menyampaikan kronologi pembakaran bendera.
Uus Sukmana pembawa bendera berkalimat tauhid yang dibakar, dihukum 10 hari penjara. Uus divonis bersalah membuat kegaduhan.
F dan M, pembakar bendera berkalimat tauhid yang disebut polisi bendera HTI telah disidang. Keduanya divonis 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.
Uus Sukmana, pembawa bendera menolak didampingi kuasa hukum. Tujuh pengacara yang sudah hadir pun keluar meninggalkan ruangan sidang.