detikFinanceRabu, 26 Apr 2023 13:11 WIB Mulai Mei 2023, Beli Barang Jaminan Bakal Kena Pajak 1,1% Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP).