detikSumbagselSenin, 16 Des 2024 20:20 WIB
Karyawan Gajinya hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan pada 2025
Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji Rp 4,6 juta hingga Rp 10 juta pada 2025.










































