
Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Lebih Rp 261 Juta
Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan 368.242 rokok ilegal senilai Rp 261.891.860. Rokok sebanyak itu hasil penindakan selama tahun 2018.
Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan 368.242 rokok ilegal senilai Rp 261.891.860. Rokok sebanyak itu hasil penindakan selama tahun 2018.
Menanggapi tingginya angka kasus pelanggaran pemakaian pita cukai, Bea Cukai Blitar menggelar sosialisasi identifikasi pita cukai.
1.043.058 Batang rokok ilegal diamankan KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, sejak awal 2018 hingga pertengahan Mei. Nilainya diperkirakan Rp 746.061.470.
Barang bukti berupa rokok ilegal senilai Rp 2,1 miliar dimusnahkan bea cukai Blitar. Angka itu dari pemusnahan Sigaret Kretek Mesin sebanyak 11 juta batang.