
Mulai Berlaku Hari Ini, Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Kena BBN Lagi
Mulai 5 Januari 2025, kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB. Hanya kendaraan baru yang wajib bayar bea balik nama.
Mulai 5 Januari 2025, kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB. Hanya kendaraan baru yang wajib bayar bea balik nama.
Setiap kendaraan bermotor baru dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari BBNKB tersebut.
Dalam peraturan daerah (perda) terbaru, pajak progresif kendaraan bermotor akan naik. Sebaliknya, bea balik nama untuk kendaraan bekas dibebaskan.
Dalam aturan baru itu, balik nama kendaraan bekas tidak kena BBN lagi.
Selain DKI Jakarta, Jawa Barat juga membebaskan bea balik nama (BBN) kendaraan bekas. Begini syarat pemutihan bea balik nama kendaraan bekas di Jawa Barat.
Tarif bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta dihapus hingga 31 Desember 2023. Berapa besar tarif yang dihapus itu?
Bea balik nama kendaraan bekas di Jakarta sudah dihapuskan. Berapa untungnya dengan penghapusan tersebut?
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBN II) diusulkan untuk dihapus. Banyak yang enggan balik nama karena biayanya lebih mahal dari kendaraan bekas itu sendiri.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBN kendaraan bekas dan tarif pajak progresif di sejumlah daerah mulai dihapus. Berikut daftarnya.
Bea Balik Nama II (BBN II) diusulkan agar dihapus. Bila kendaraan berganti kepemilikan tak perlu lagi mengurus balik nama, melainkan hanya tinggal melapor.