
Pejabat Bawaslu Sulteng Korupsi Dana Hibah Rp 903 Juta Jadi Tersangka-Ditahan
Seorang pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka dana hibah untuk Pilgub Sulteng tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 903 juta.
Seorang pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka dana hibah untuk Pilgub Sulteng tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 903 juta.
Bawaslu Sulteng memastikan akan melindungi pelapor dugaan pelanggaran Pilkada 2020.