
Penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman Jalani Vonis 5,5 Tahun di LP Tangerang
Penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman akan menjalani vonis 5,5 tahun penjara di LP Tangerang.
Penyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman akan menjalani vonis 5,5 tahun penjara di LP Tangerang.
MA mengabulkan PK yang penyuap mantan hakim MK Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny. Hukuman keduanya disunat dari 7 tahun menjadi 5,5 tahun bui.
Deretan terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bertambah.
Bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman divonis 7 tahun di Pengadilan Tipikor. Basuki terbukti memberikan suap kepada Patrialis saat menjadi hakim konstitusi.
Majelis hakim menunda vonis Basuki Hariman dan Ng Feny yang didakwa menyuap eks hakim konstitusi Patrialis Akbar, Senin (21/8/2017).
Terdakwa Basuki Hariman membantah telah memberikan sejumlah uang kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Terdakwa penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Eg Fanny, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang beragendakan keterangan saksi Ng Fenny dan Basuki Hariman.
Tersangka kasus dugaan suap uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK, Basuki Hariman jalani pemeriksaan di Gedung KPK. Ini foto-fotonya!