detikHikmahSabtu, 03 Feb 2024 10:00 WIB Mengambil Barang Temuan yang Tidak Diketahui Pemiliknya, Bolehkah? Terkadang kita tidak sengaja menemukan barang di tempat umum. Bagaimana hukum dan penjelasan dalam Islam tentang mengambil barang temuan ini?