
Pedagang Kecil Girang Barang Impor Rp 45.000 Kena Pajak
Akumindo menilai pemerintah lambat dalam penerapan ketentuan impor terbaru terkait barang impor kiriman. Seharusnya aturan ini diterapkan sejak lama.
Akumindo menilai pemerintah lambat dalam penerapan ketentuan impor terbaru terkait barang impor kiriman. Seharusnya aturan ini diterapkan sejak lama.
Awalnya, barang bebas bea masuk maksimal US$ 75 atau Rp 1.050.000, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3 atau Rp 45.000.
Kadin memastikan aturan baru mengenai batasan atau threshold bagi barang impor via e-commerce atau online belum berlaku.