
Permudah Pembayaran PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Skema Angsuran
Melalui skema angsuran, kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta menjadi lebih fleksibel dan terjangkau.
Melalui skema angsuran, kini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta menjadi lebih fleksibel dan terjangkau.
Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan acara Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025.
Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta masih ada. Program pemutihan ini berakhir pada 31 Desember 2024.
Acara ini berlangsung dari pukul 15.30 hingga 18.00 WIB dan mengundang berbagai komunitas otomotif ternama di Jakarta.
Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama.
Dengan penggunaan E-TRAPT diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih terstruktur dan efisien.
Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa pajak parkir (PBJT jasa parkir) dan retribusi parkir adalah hal yang sama, padahal keduanya memiliki perbedaan.
Penghapusan sanksi administrasi untuk PBJT dan PBB-KB ini dicanangkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.