detikJabarSelasa, 27 Mei 2025 12:52 WIB Pegawai Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Upah Segini per Bulan Pemerintah akan memberikan subsidi untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta selama dua bulan. Insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat.