detikNewsKamis, 17 Des 2020 16:50 WIB
PT Banjarmasin Vonis Bebas Penyebar Ajaran HTI di Facebook
Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin membebaskan DW (23) yang menyebarkan ajaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Facebook. Ini pertimbangannya.











































