
5 Fakta Bandar Sabu 23,8 Kg Ditangkap di Medan, Gagal Untung Rp 300 Juta
Seorang pria yang menyimpan narkoba seberat 23,8 kg di apartemen di Kota Medan, diringkus Polrestabes Medan. Berikut 5 fakta penangkapan tersebut.
Seorang pria yang menyimpan narkoba seberat 23,8 kg di apartemen di Kota Medan, diringkus Polrestabes Medan. Berikut 5 fakta penangkapan tersebut.
Polisi menangkap bandar sabu di sebuah apartemen di Medan. Polisi menyebut ternyata bandar itu merupakan residivis yang sebelumnya sudah dua kali dipenjara.
AFS seorang bandar sabu ditangkap di salah satu apartemen, Jalan Gelas, Medan. Polisi mendapati 23,8 kg sabu dari tangan pelaku saat ditangkap.
Kurir sabu ditangkap di depan Kantor Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Polisi mengamankan 213 gram sabu.
Polres Metro Jakarta Barat menangkap gembong narkoba Murtala dalam kasus sabu 110 kg. Polisi menggerebek gudang sabu Murtala di Medan. Ini penampakannya.
Murtala, gembong narkoba 110 kg sabu, ditangkap polisi. Ini penampakannya.
Polisi meringkus bandar narkoba di Kuningan inisial A alias Si Jagur (51). Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar.
Bandar narkoba bernama Bagong (33) asal Tarakan, Kaltara, ditangkap di Malaysia setelah 7 bulan buron. Bagong merupakan buronan Kejari Tarakan-Polres Tarakan.
Dua sejoli bandar narkoba di Karawang berhasil diringkus polisi.
Seorang bandar sabu di Aceh Timur, ZL, ditangkap polisi usai setahun diburu. ZL diketahui sudah mendaftar sebagai Caleg DPR Kabupaten Aceh Timur dari PKB.