detikNewsSenin, 02 Sep 2019 14:31 WIB
Gembong Narkoba yang Vonis Matinya Dianulir: Saya Bayar Pengacara Rp 3 Miliar
Setelah hukuman matinya dianulir MA menjadi 20 tahun penjara, ia kembali menyelundupkan narkoba dari balik penjara. Ia mengaku bayar ke pengacara Rp 3 miliar.












































