
Pengacara: Bambang Trihatmodjo Dicekal karena Ditagih Rp 50 Miliar oleh Menkeu
"Hingga saat ini sudah di angka Rp 50-an miliar," kata pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita menyatakan saat dihubungi detikcom, Minggu (27/9).
"Hingga saat ini sudah di angka Rp 50-an miliar," kata pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita menyatakan saat dihubungi detikcom, Minggu (27/9).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencekal putra mantan presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, untuk tidak pergi ke luar negeri.
Keputusan eks pimpinan KPK Busyro Muqoddas menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo disorot peneliti Pukat UGM, Zainur Rohman.
Eks pimpinan KPK Busyro Muqoddas akhirnya buka suara soal dirinya yang menjadi bagian dari tim penasihat hukum Bambang Trihatmodjo menggugat Menkeu.
Eks pimpinan KPK Busyro Muqoddas dikabarkan menjadi salah satu pengacara Bambang Trihatmodjo. Selain Busyro, ada Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita.
Bambang Trihatmodjo menggugat Menkeu ke PTUN Jakarta karena mencekalnya ke luar negeri. Ini merupakan kali kedua putra presiden ke-2 RI itu mengajukan gugatan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat suara atas gugatan Bambang Trihatmojo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Imigrasi hanya melaksanakan permintaan dan perintah pencegahan dari instansi yang diberi kewenangan untuk melakukan pencegahan," kata Arvin.
Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan RI ke PTUN Jakarta. Putra presiden ke-2 RI Soeharto itu dicekal ke luar negeri terkait SEA Games 1997.