
Pengacara Nilai Pencekalan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri Kebablasan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencekal putra mantan presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, untuk tidak pergi ke luar negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencekal putra mantan presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, untuk tidak pergi ke luar negeri.
Keputusan eks pimpinan KPK Busyro Muqoddas menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo disorot peneliti Pukat UGM, Zainur Rohman.
Eks pimpinan KPK Busyro Muqoddas akhirnya buka suara soal dirinya yang menjadi bagian dari tim penasihat hukum Bambang Trihatmodjo menggugat Menkeu.
Eks pimpinan KPK Busyro Muqoddas dikabarkan menjadi salah satu pengacara Bambang Trihatmodjo. Selain Busyro, ada Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita.
Permasalahan ini berawal saat Bambang menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggaraan (KMP) SEA Games XIX 1997.
Bambang Trihatmodjo dicekal Menteri Keuangan, Sri Mulyani ke luar negeri. Ia dicekal terkait penagihan utang dalam kasus SEA Games XIX Tahun 1997.
Putra kedua mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo sempat masuk dalam jajaran orang terkaya Indonesia.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata akhirnya buka suara terkait dengan kasus pencekalan atau pencegahan Bambang Trihatmodjo.
Bambang Trihatmodjo menggugat Menkeu ke PTUN Jakarta karena mencekalnya ke luar negeri. Ini merupakan kali kedua putra presiden ke-2 RI itu mengajukan gugatan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.