
Hakim Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun, KPK Lanjutkan Penyidikan
Hakim tunggal pada PPN Jaksel menolak gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun soal penetapan tersangkanya dalam kasus suap. KPK akan melanjutkan penyidikan.
Hakim tunggal pada PPN Jaksel menolak gugatan praperadilan AKBP Bambang Kayun soal penetapan tersangkanya dalam kasus suap. KPK akan melanjutkan penyidikan.
Hakim tunggal Agung Sutomo menolak permohonan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun terkait status tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
KPK optimistis akan menang di praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun. Salah satu alasannya, BK tidak pernah keberatan saat rekeningnya diblokir PPATK.
KPK mengatakan PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan AKBP Bambang Kayun (BK) besok. KPK yakin permohonan praperadilan BK akan ditolak hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam penyidikan kasus suap AKBP Bambang Kayun.
KPK terus menyelidiki kasus suap yang menjerat AKBP Bambang Kayun. Terbaru, KPK menyebut terduga penyuap BKBP Bambang diduga tinggal di luar negeri.
KPK belum menetapkan penyuap AKBP Bambang Kayun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK akan memanggil telebih dahulu penyuap tersebut.
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka. Sejauh ini, Mabes Polri turut mengusut dugaan tindak pidana umum (pidum) yang disangkakan kepadanya.
Sidang praperadilan AKBP Bambang Kayun menggugat KPK atas status tersangkanya berlangsung hari ini. KPK mengatakan sudah bekerja sesuai prosedur.
AKBP Bambang Kayun meminta hakim PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka kepadanya oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.