
Kasus Suap Rp 57 Miliar, Vonis AKBP Bambang Kayun Diperberat di Banding
Hukuman AKBP Bambang Kayun diperberat oleh PT Jakarta. Bambang Kayun terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris.
Hukuman AKBP Bambang Kayun diperberat oleh PT Jakarta. Bambang Kayun terbukti menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris.
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan.
Bambang Kayun telah menjalani sidang putusan terkait kasus suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal.
AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap.
Kronologi kasus Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto yang didakwa menerima suap uang dan barang berupa mobil Toyota Fortuner senilai Rp 57 miliar.
AKBP Bambang Kayun didakwa menerima suap sejumlah uang dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp 57 miliar.
AKBP Bambang Kayun menjalani sidang dakwaan kasus suap Rp 57 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Bambang Kayun didakwa menerima suap untuk mengurus perkara terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT ACM sebesar Rp 57 miliar.
KPK mengatakan berkas perkara kasus dugaan suap AKBP Bambang Kayun telah rampung.
AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Selama proses penyidikan, KPK menyita aset Bambang Kayun senilai Rp 12,7 miliar.