
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Rp 1,5 M di Tanjung Priok
Bea Cukai Tanjung Priok dan TNI AL gagalkan penyelundupan pakaian bekas senilai Rp1,5 miliar. Penindakan ini untuk melindungi industri tekstil Indonesia.
Bea Cukai Tanjung Priok dan TNI AL gagalkan penyelundupan pakaian bekas senilai Rp1,5 miliar. Penindakan ini untuk melindungi industri tekstil Indonesia.
Satgas Bea Cukai Tanjung Priok dan TNI AL membongkar penyelundupan pakaian bekas ilegal di sejumlah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
Bareskrim Polri berhasil mengamankan 3.332 ballpres berisikan pakaian bekas impor ilegal. Modus operandi diselundupkan melalui jalur tidak resmi.
Puluhan ballpress berisi sepatu bekas ilegal yang disita Bea Cukai di Tanjungbalai, Sumut direbut kembali oleh warga. Aksi rebut paksa ini pun viral.