
Hacker Peretas Situs Balitbang Jatim Dituntut 1 Tahun Penjara
Dendi Syaimam, terdakwa peretas situs Balitbang Jatim dituntut pidana penjara selama 1 tahun. Ia juga dijatuhkan denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan.
Dendi Syaimam, terdakwa peretas situs Balitbang Jatim dituntut pidana penjara selama 1 tahun. Ia juga dijatuhkan denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan.
Situs Balitbang Jatim telah diretas pada Maret 2023. Hacker pelaku peretasan itu tengah disidang. Terungkap bahwa hacker itu bekerja untuk bos judi di Kamboja.