
Nyolong Motor Saat Jenguk Anak, WN Prancis Divonis 5 Bulan Penjara
WN Prancis, Sammy Kevin, divonis 5 bulan penjara atas pencurian motor di Bali. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 bulan.
WN Prancis, Sammy Kevin, divonis 5 bulan penjara atas pencurian motor di Bali. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 bulan.
Warga Perancis, Sammy Kevin, dituntut 8 bulan penjara setelah terbukti mencuri sepeda motor di Bali. Tindakannya meresahkan masyarakat.