
Penyebar Status 'Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang' Sudah Diketahui Polisi
Status WA 'pakaian bekas sitaan nanti dibawa pulang' diusut polisi. Polisi kini telah mengetahui identitas penyebar status WA tersebut.
Status WA 'pakaian bekas sitaan nanti dibawa pulang' diusut polisi. Polisi kini telah mengetahui identitas penyebar status WA tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti postingan viral status WhatsApp berisi barang sitaan pakaian bekas impor ilegal 'nanti dibawa pulang'.
Polda Metro Jaya mengusut pengunggah tangkapan layar status WhatsApp terkait barang bukti pakaian bekas impor 'nanti dibawa pulang'.
Indonesia disebut menjadi 'tempat sampah' dari negara maju.
Postingan status WA 'pakaian bekas hasil sitaan dibawa pulang' viral di media sosial. Polisi kini menyelidiki pengunggah tersebut.
Polda Metro menegaskan barang bukti pakaian bekas impor masih utuh dan tak ada yang keluar satu pun.
Viral tangkapan layar status WA pakaian bekas impor hasil sitaan 'nanti dibawa pulang'. Polda Metro tegaskan tak ada barang bukti yang keluar satupun.
Penggalakan larangan impor pakaian bekas berdampak langsung terhadap para pedagang. Mereka terancam kehilangan mata pencarian utama menjelang Lebaran.
Impor pakaian bekas adalah tindakan ilegal yang merugikan pelaku usaha dalam negeri. Penyelundupannya dilakukan melalui jalur tikus perbatasan negara.
Pemerintah menyita dan memusnahkan 7 ribu bal baju bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi.