
Kasus Perburuan Badak Jawa di TN Ujung Kulon, 26 Badak Mati-Pelaku 13 Orang
Polis menduga 26 badak Jawa mati diburu di Taman Nasional Ujung Kulon. Polisi menduga pemburu badak Jawa berjumlah 13 orang.
Polis menduga 26 badak Jawa mati diburu di Taman Nasional Ujung Kulon. Polisi menduga pemburu badak Jawa berjumlah 13 orang.
Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang menyebut berkas tersebut sudah lengkap.
Berikut daftar 10 hewan yang sudah terancam punah dan dalam status dilindungi. Salah satunya ada Jalak Bali.
Dalam pembelaannya, terdakwa satwa endemik badak Jawa, Sunendi, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang meringankan hukumannya.
Polisi menangkap pria inisial AD (29) di tengah hutan di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten. Pria tersebut diduga pemburu Badak Jawa yang dilindungi.
Sunendi diketahui telah membunuh badak dan menjual culanya.
Jaksa menuntut terdakwa pemburu badak Jawa, Sunendi. Pria warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, itu dituntut 5 tahun penjara.
Terdakwa pemburu badak Jawa, Sunendi, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Sunendi dituntut 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Terdakwa kasus perburuan terhadap satwa endemik yang dilindungi, badak Jawa, di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Sunendi, dituntut 5 tahun penjara.
Perburuan badak jawa di TN Ujung Kulon oleh terdakwa Sunendi alias Nendi diketahui menggunakan senjata api jenis Mauser dan sebuah revolver. Ini penampakannya.