
Buru-Bunuh Badak Jawa, Sunendi Minta Hukuman Diringankan
Dalam pembelaannya, terdakwa satwa endemik badak Jawa, Sunendi, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang meringankan hukumannya.
Dalam pembelaannya, terdakwa satwa endemik badak Jawa, Sunendi, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang meringankan hukumannya.
Polisi menangkap pria inisial AD (29) di tengah hutan di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten. Pria tersebut diduga pemburu Badak Jawa yang dilindungi.
Sunendi diketahui telah membunuh badak dan menjual culanya.
Jaksa menuntut terdakwa pemburu badak Jawa, Sunendi. Pria warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, itu dituntut 5 tahun penjara.
Terdakwa pemburu badak Jawa, Sunendi, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Sunendi dituntut 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Terdakwa kasus perburuan terhadap satwa endemik yang dilindungi, badak Jawa, di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Sunendi, dituntut 5 tahun penjara.
Perburuan badak jawa di TN Ujung Kulon oleh terdakwa Sunendi alias Nendi diketahui menggunakan senjata api jenis Mauser dan sebuah revolver. Ini penampakannya.
Kepolisian Polda Banten meyakini tersangka Willy sebagai pemesan cula Badak Jawa melalui perantara tersangka Yogi. Polisi ungkap bukti percakapan keduanya.
Polda Banten ungkap perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Komplotan ini menjual cula buruannya senilai Rp 200 juta-Rp 300 Juta
Tersangka pembeli cula Badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, sampai saat ini masih tidak kooperatif ke penyidik Polda Banten.