
Polda Banten Ungkap Kelompok Sunendi Bunuh 22 Ekor Badak Jawa
Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus perburuan badak jawa yang dipimpin terdakwa Sunendi. Ternyata Sunendi cs telah membunuh 22 ekor badak.
Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus perburuan badak jawa yang dipimpin terdakwa Sunendi. Ternyata Sunendi cs telah membunuh 22 ekor badak.
Pelaksanaan Operasi ini melibatkan Ditjen Gakkum LHK, Balai TN Ujung Kulon, Resmob Satbrimobda Banten, Ditreskrimum-Diintelkam Polda Banten, dan Polisi Satwa.
Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perburuan badak jawa. Delapan orang di antaranya saat ini dalam pengejaran kepolisian dan menjadi buron.
Dia mendorong penyidik mengusut kasus ini hingga menjalar ke dalang atau mastermind perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Tidak ada alasan meringankan untuk Sunendi kecuali ia sebagai orang yang tidak pernah dihukum pidana. Sunendi pun divonis 12 tahun bui!
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Terdakwa Sunendi yang dihukum 12 tahun penjara akibat perburuan badak di Ujung Kulon memiliki koleksi tengkorak dan tulang belulang Badak Jawa di rumahnya
Terdakwa Sunendi membunuh 6 ekor badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sejak 2019 sampai 2023.
Hakim mengatakan hal memberatkan yakni perbuatan Sunendi yang menembak mati badak Jawa tidak mendukung pemerintah dalam melindungi badak Jawa dari kepunahan.
Sunendi dan kelompoknya memakai senjata api berburu badak Jawa yang sedang makan. Sunendi bertugas sebagai pembidik, sementara yang lain menunggu di kejauhan.