
Hakim Cecar Yogi soal WN China Pembeli Cula Badak: Kenapa Tak Diungkap di BAP?
Persidangan kasus penjualan cula badak jawa hasil perburuan, mengungkapkan fakta baru. Terdakwa Yogi Purwadi ternyata menjula cula badak ke warga China.
Persidangan kasus penjualan cula badak jawa hasil perburuan, mengungkapkan fakta baru. Terdakwa Yogi Purwadi ternyata menjula cula badak ke warga China.
Sidang kasus perburuan liar badak jawa masih bergulir. Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa Yogi memberikan uang secara cash kepada terpidana Sunendi.
Pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) akan meningkatkan patroli setelah 26 badak jawa mati diburu. Patroli ditingkatkan baik jalur darat dan laut.
Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus perburuan badak jawa yang dipimpin terdakwa Sunendi. Ternyata Sunendi cs telah membunuh 22 ekor badak.
Pelaksanaan Operasi ini melibatkan Ditjen Gakkum LHK, Balai TN Ujung Kulon, Resmob Satbrimobda Banten, Ditreskrimum-Diintelkam Polda Banten, dan Polisi Satwa.
Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perburuan badak jawa. Delapan orang di antaranya saat ini dalam pengejaran kepolisian dan menjadi buron.
Dia mendorong penyidik mengusut kasus ini hingga menjalar ke dalang atau mastermind perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Tidak ada alasan meringankan untuk Sunendi kecuali ia sebagai orang yang tidak pernah dihukum pidana. Sunendi pun divonis 12 tahun bui!
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Terdakwa Sunendi yang dihukum 12 tahun penjara akibat perburuan badak di Ujung Kulon memiliki koleksi tengkorak dan tulang belulang Badak Jawa di rumahnya