
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Punya Harta Rp 100 M
Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain divonis penjara, hakim mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih selama 4 tahun.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Azis berjanji tak masuk ke dunia politik lagi.
Azis menyesali pernyataan Maskur di BAP. Menurut Azis, karena asumsi Maskur itu dia kini dipenjara dan kehilangan jabatannya di DPR.
Intrik mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin agar tak menjadi tersangka KPK terkuak di sidang dakwaan.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK. Azis memiliki harta Rp 100 miliar. Dia punya koleksi mobil dan motor mewah.
Sidang perdana Azis Syamsuddin terkait kasus suap akan digelar pada Senin, 6 Desember 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK memanggil anggota Polri bernama AKP Agus Supriyadi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah dengan tersangka Azis Syamsuddin.
Dia menuturkan bahwa dirinya juga yang menguji kelayakan para komisioner KPK saat ini. Menjawab pertanyaan berikutnya, Azis juga mengaku dia terlalu baik.
KPK telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Apa hasilnya?