
Vonis Eks Jaksa Penilap Barang Bukti Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait korupsi investasi bodong.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait korupsi investasi bodong.
Permohonan banding itu sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).