
Banding 3 Pembantu Aulia yang Ikut Eksekusi Pupung-Dana Kandas
Banding 3 pembantu Aulia Kesuma Kandas. PT Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis mereka puluhan tahun penjara.
Banding 3 pembantu Aulia Kesuma Kandas. PT Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis mereka puluhan tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menghukum mati Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavoanus Robert.
Aulia Kesuma tetap dihukum mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta karena membunuh suaminya, Pupung dan anak tirinya, Dana.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap menjatuhkan hukuman mati kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavoanus Robert.
Firman mengatakan poin-poin permohonan bandingnya akan dituangkan dalam memori dan kontra memori banding setelah mendapat salinan putusan.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Aulia dan Kelvin dinilai sadis dan tidak berperikemanusiaan.
Firman Chandra, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma menganggap vonis pidana mati dari majelis hakim PN Jakarta Selatan terlalu sadis.
"Sekali lagi di pleidoi itu sudah dijelaskan banyak hal-hal yang meringankan jika dilihat dari sudut pandang kita semua sebagai manusia," kata Firman Candra.
Aulia Kesuma dan Geovanni terbukti secara sah telah berencana membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung dan M Adi Pradana alias Dana.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Sedangkan hal meringankan tidak ada," ucap hakim Suharno.