
Daftar PSE yang Terbaru, Lolos Pemblokiran Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan data terkini terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan data terkini terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
WhatsApp adalah layanan pesan instan yang paling populer di Indonesia. Maka seandainya benar-benar diblokir, tentu banyak yang akan kelabakan.
Kominfogencar sosialisasi aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat yang mengharuskan PSE lokal dan asing untuk mendaftar hingga 20 Juli 2022
Jika benar terjadi pemblokiran karena WhatsApp sampai Google belum mendaftar PSE, akibatnya bisa runyam mengingat ketergantungan banyak orang.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam memblokir WhatsApp, Facebook, Google dan lainnya bila tak daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pemerintah menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022.
Ada tiga pasal karet aturan Kominfo blokir WA, FB hingga Google bila tidak daftar PSE. Apa saja isinya?