
Komdigi Blokir Ecommerce hingga Maskapai Ini Karena Langgar Aturan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertindak dengan melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertindak dengan melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Komdigi melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, satu di antaranya eBay Inc. (eBay).
Kementerian Komdigi mengungkap tujuh PSE Lingkup Privat yang belum penuhi kewajiban pendaftaran. Ancaman pemblokiran akan diterapkan jika tidak ada respons.
Komdigi membantah lalai mengawasi aplikasi World di Indonesia hingga mampu mengumpulkan lebih dari 500 ribu data biometrik iris mata pengguna.
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut bakal ada kategorisasi penyelenggara sistem elektronik (PSE). Hal itu berkaitan dengan aturan penggunaan media sosial anak.
Kominfo ungkap bahaya aplikasi Temu yang bisa merusak UMKM Indonesia karena berbentuk B2C. Menkominfo Budi Arie juga tegaskan bakal blokir Temu.
Kominfo lakukan 2 terobosan baru dalam berantas kasus judi online. Salah satunya meminta PSE menandatangani pakta integritas.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mewajibkan 18.000 PSE teken pakta integritas anti judi online. Bila tidak ancaman pemblokiran menanti.
Komindo telah menyurati sejumlah travel agent yang belum mendaftar PSE di Indonesia. Hingga 15 Maret 2024, masih ada 2 travel agent yang belum mendaftar.
TikTok Shop kembali beroperasi usai sempat ditutup pemerintah. Kementerian Kominfo mengungkapkan tidak akan melakukan pemblokiran terhadap platform tersebut.