
Utak-atik Aturan Perjalanan demi Tekan Kasus Omicron di Indonesia
Pemerintah dalam aturan terbarunya menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk RI terkait Omicron. Karantina pun kini menjadi tujuh hari.
Pemerintah dalam aturan terbarunya menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk RI terkait Omicron. Karantina pun kini menjadi tujuh hari.
Pemerintah Indonesia resmi menutup sementara pintu masuk untuk WNA dari 14 negara imbas varian Omicron. Diketahui, aturan itu akan berlaku mulai besok.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengumumkan aturan baru untuk perjalanan udara internasional.
Kemenhub merevisi aturan perjalanan internasional melalui udara. Revisi itu untuk mencegah varian baru COVID-19, yakni Omicron masuk ke Indonesia.
Virus Omicron di Indonesia dipastikan belum ditemukan. Berikut langkah-langkah pencegahan yang sedang dilakukan pemerintah.
Karantina 7 hari bagi WNA dan WNI dari luar negeri jadi aturan baru imbas munculnya varian Corona Omicron. Ini informasinya.
Karantina dari luar negeri berapa hari? detikcom merangkum informasi terbarunya berikut ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan perjalanan internasional untuk mencegah varian baru Covid-19, varian Omicron, masuk ke Indonesia. Seperti apa?
Syarat masuk Indonesia perlu diketahui bagi WNA dan WNI yang akan masuk di masa PPKM. Ini yang perlu diperhatikan.